Advokatnews | Karawang – Dua rumah Warga kampung Bakan Mulya RT 007/RW 003 Desa Kertasari kecamatan pangkalan kabupaten Karawang Jawa barat tadi siang rata dengan tanah di lalap si jago merah.
Senin 13/12/2021,Korban kebakaran bernama JONI, umur 45 tahun dan OTANG umur 43 tahun,alamat kampung Bakan mulya Rt.007/RW 003 Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan Kabupten Karawang jawabarat.
Adapun kejadian kebakaran tersebut terjadi tadi siang sekitar pukul 14:00 wib,kebakaran tersebut di perkirakan di karenakan adanya hubungan arus pendek (konsleting) listrik, mengakibatka percikan api dan menyambar ke benda yang mudah terbakar yang berada di dalam rumah.
Masyarakat berjibaku untuk memadamkan api,dengn sigap api bisa dipadamkan sekira jam 16:00 Wib dengan menerjunkan 2 (dua) unit KR Damkar dari Pemda Kabupaten Karawang cabang Kecamatan Pangkalan,di bantu oleh jajaran Polsek pangkalan,berikut anggota Koramil 0410 pangkalan.
Atas kejadian tersebut korban bernama JONI mengamali kerugian di perkirakan sekitar -+ 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan korban bernama OTANG mengalami kerugian di perkirakan sekitar -+ 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah),
Total Kerugian 2 (dua) unit rumah di perkirakan sekitar -+ 230.000.000,- ( Dua Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Menurut saksi yang merupakan tetangga korban, Ijam 45 tahun sebagai buruh serabutan dan Tedi 20 tahun sebagai wiraswasta menyampaikan, perkiraan api di timbulkan dari adanya konsleting listrik atau hubungan arus pendek. Karena api dengan cepat merambat dan membakar seluruh bangunan terangnya.
” Di indikasi awal kejadian kebakaran itu yang mengakibatkan Dua (2) rumah warga di duga hubungan arus pendek ( konsleting) listrik,dan alhamdullh di pastikan dengan adanya kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka luka hanya kerugian material saja mungkin itu yang bisa saya sampaikan”tutur Brigadir Kardi selaku Babinkabtibmas Polsek pangkalan polres Karawang jawabarat di saat giat patroli beserta anggota shabara Polsek pangkalan lain nya.(Cell)