Advokatnews I Palembang – Dalam rapat kamis (23/6/22) diruangan komisi V DPRD Prov Sumsel menghadirkan pimpinan PT.AGP sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa tenaga listrik dan uap, hadir pada hiring tersebut yaitu Manejemen perusahaan yang dipimpin oleh Adang HRD Manager.
Dalam penjelasannya saat ditanya oleh anggota DPRD bahwa adanya PHK 6 orang pekerja atau buruh wanita adalah oleh karena covid-19, sehingga untuk bagian kantin mereka diminta untuk menginap 3 bulan 10 hari agar menghindari adanya penularan Covid, diminta untuk tidak boleh bertemu dengan keluarga.
Hadir juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov Sumsel yang meminta perhatian dari pada perusahaan agar para pekerja bagian kantin tidak boleh di pekerjakan untuk memasak atau mengolah B2 atau Babi Karena ini diharamkan menurut agama Islam, dan yang memegang Babi harus dicuci tangannya dengan tanah, dan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja yang ada terhadap 6 orang pekerja itu yang sudah 18 tahun bekerja seyogyanya memakai undang-undang 13 tahun 2003 bukan undang-undang Cipta kerja ini yang disarankan oleh MUI, jangan sampai permasalahan yang menyangkut masalah agama itu nanti akan menjadi persoalan besar, ini yang disampaikan kepada PT AGP. kemudian juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berharap agar pihak perusahaan bisa Humanis jangan sampai masa kerja 18 tahun tidak dihargai begitu saja, yang hanya sekehendak dari pada pihak manajemen yang tidak mencerminkan keadilan yaitu berdasarkan undang-undang Cipta kerja sedangkan masa kerja mereka mulai dari 12 tahun sampai 18 tahun bekerja di PT AGP. Dan secara yuridis formal dari kuasa pekerja menyampaikan bahwa ketika perjanjian itu dibuat mengacu kepada hukum perdata pasal 1338 KUHPerdata itu tentu saja mengikat mereka yang menandatangani artinya bahwa perjanjian kerja mereka tentu berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 karena belum berlaku undang-undang cipta kerja. Kesimpulan dari pada hiring kemarin Diminta kepada PT.AGP untuk menghadirkan pimpinan yang bisa membuat keputusan atau decision maker bukan yang hadir tidak dapat memberikan putusan artinya agar pihak perusahaan tidak menyepelekan undangan dari pada DPRD Provinsi yang telah memfasilitasi dan DPRD dalam fungsinya adalah pengawasan, itu yang di sampaikan oleh anggota DPRD pada waktu sidang atau dengar pendapat dengan pihak terkait, yang hadir pada saat itu adalah dari pekerja, Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, Disnaker Kabupaten Banyuasin, Majelis Ulama Indonesia Prov Sumsel dan KSPI 1973. (HK)