Advokatnews | Bekasi – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi yang merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah dalam tugas pokok menyelenggarakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan optimalkan pembangunan di kabupaten Bekasi tahun 2022.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi, Beni Saputra kepada wartawan.

“Kami (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang-red) siap melaksanakan tugas pokok sesuai fungsi serta mengoptimalkan pembangunan sarana dan prasarana di kabupaten Bekasi tahun ini,” kata dia. Senin (14/2).

Kerjasama yang baik, lanjut dia, antar semua pihak yang terkait dapat menjadi kunci suksesnya pembangunan di kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui bahwa tahun kemarin pemkab Bekasi terus genjot pembangunan pada sarana pendidikan, sarana kesehatan dan sarana gedung pemerintahan.

“Tahun ini pun tak jauh berbeda. Kami berupaya membangun kabupaten Bekasi untuk mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas,” ujarnya.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, kata Beni, memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan bangunan gedung dan lingkungannya.

Adapun hal itu sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pasal 2 ayat (1). (*Je)