Karawang,Advokatnews
Seluruh Media yang Berbadan Hukum dilindungi Undang-Undang Pers dirumuskan dalam pasal 5 UU No.40 tahun1999 tentang Pers.Tanggung Jawab Pers Nasional yang berkewajiban memberitakan dan menemukan pendapat dengan Norma-norma Agama rasa Kesusilaan Masyarakat dan Asas peraduga tak Bersalah,Pers wajib melayani Hak Jawab,Pers wajib melayani Hak Tolak, Kabid SDA dipinta Hak Jawab guna berita imbang Via alat Elektronix whatsapp dikonfirmasi seputar Pekerjaan Normalisasi pengerukan saluran Air dikerjakan Awal Januari 2023 di wilayah desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jumat tanggal 3 Pebuari 2023 Kabid bidang SDA tidak menjawab,Ada apakah? Sehingga muncul terbit berita mengedepankan Asas Peraduga tak bersalah awalan yaitu DIDUGA.sabtu 4/2/2023.

Pekerjaan Pengerukan Normalisasi Saluran Air dusun Lobang Rt 01 RW 01 Lintas dusun pasir Putih Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang ironisnya tidak memasang papan Informasi papan Peroyek

Sehingga Warga masyarakat Lingkungan desa Sukajaya kecamatan
cilamaya kulon beberapa warga dikonfirmasi merasa bingung tidak mengetahui anggaran Normalisasi tersebut apakah dari Dana Desa (DD)?.apakah APBD ?.ataukah dari anggaran APBN.? Gelap ujar warga

Apakah Undang Undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) dikabupaten Karawang tidak Berlaku.?

Himbauan Persiden RI apabila ada Pembangunan atau peroyek yang didanai Pemerintah warga masyarakat seputar Lingkungan Berhak mengontol Mengawasi karna Uang Negara adalah Duit Rakyat Harus terserap Manfaatnya dinikmati dengan sempurna oleh Rakyat

Yang jadi pertanyaan Publik pekerjaan Pengerukan yang dikerjakan dibulan Pebuari 2023,apakah Duit anggaran tahun 2022 nyebrang tahun , ataukah anggaran tahun 2023 Curi star.?

Disinyalir pihak pelaksana kerja tidak akan berani mengerjakan peroyek pemerintah  jika tanpa ada Perintah Persetujuan dari pihak Dinas tertentu,artiannya ada apakah dikerjakan awal bulan Janurai 2023? atau ada apa apanya? Jika Dalih alasan Urgen yang perlu diutamakan yaitu banyak rumah warga tidak mampu yang sudah tidak layak huni banyak yang mau Roboh menghawatirkan.

Guna Berita Berimbang di konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) via Teks seluller Whatsap

-Mohon konfirmasinya.Berapa Polume panjang.?….

-Target Hasil kerukan tanah Lumpurnya berapa Kubik.?…..

-BBM Bio solarnya subsidi apa non Subsidi ?……

-Anggaran dana Tahun 2022 ataukah 2023 ?….

-Dianggarkan berapa duit.?

-Pelaksana kerja CV apa.?

Kabid Dudi bidang SDA menjawab via Teks whatsapp : “Kayanya seenaknya nuduh garong,Emang nggak ada bahasa yang lebih sopan,Bilang aja sekalian bangsat,Garong dimananyaa, jawabnya ngawur.Entah apa yang dimaksud.pertanyaan konfirmasi seputar Pekerjaan Normalisasi di jawabanya ngelantur.

Dengan adanya pelaksanaan pekerjaan star dibulan Januari didanai uang pemerintah alias  duit Rakyat maka seperti apakah Reaksi BPK.Jika ada dugaan “Gratifikasi” diharap APH segera Bertindak? ( U.TLY )