Advokatnews || Karawang – Jawa Barat – Ditemukan Kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Turap  di wilayah Dusun Cilebar 1 Kampung Kalenjaya Rt 01/04 Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. 25/06/2021.

Diduga penerapan pemasangan pondasi tidak sesuai Sepac, tampak terlihat jelas pemasangan batu kali pondasi yang semestinya pemasangan pondasinya dengan Lebar bawah 40Cm namun faktanya dipasang hanya 30Cm saja.

Anggaran dana pemerintah adalah uang rakyat, maka dari itu, Presiden Republik Indonesia sering menghimbau kepada warga masyarakat bilamana ada peroyek pembangunan yang didanai uang pemerintah, masyarakat berhak mengontrol serta memantau pekerjaan tersebut diwilayahnya masing masing.

Akan tetapi masih ada diantara sebagian oknum rekanan pekerja CV yang mendapatkan tender, namun dalam melaksanakan pekerjaan peroyek pembangunannya tidak sesuai (nakal).

Pemasangan Turab secara umum, pondasi objek dasar digelar adukan semen pasir dahulu baru dipasang batukali, bukan malah berbalik, digelar batukali dulu baru atasnya dikasi adukan, jika ini terjadi khawatir ketika musim penghujan atau banjir turap bisa Ambruk.

Proyek pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV MUTIARA BERSINAR. dengan volume panjang = 159,00 M’ & 150,00 M’ Tinggi =1,10 M’& 1,40 M’ serta biaya Rp. 188.450.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta Empat ratus lima puluh ribu rupiah) di ambil melalui sumber dana APBD Kabupaten KARAWANG Tahun 2001.

Patut disorot pelaksanaan Turap tersebut karena rentan dikerjakan semena-mena, karena fakta yang terjadi di lapangan pemasangan dasar pondasi batu kalinya, menempel langsung kedasar tanah, tata letak dibawah batukali Tak ada adukan pasir semen.

Salah satu warga masyarakat di seputar pelaksanaan pekerjaan yang namanya tidak mau dipublikasikan menurutnya, “untuk pemasangan Turap mulanya tanah digali setelah digali walaupun banyak Airnya langsung ditumpuk batukali selanjutnya diatas tumpukan batukali di tabur pasir semen kering saja.seperti itulah pemasangan awal mula dasar pondasi” ujarnya.

Ditempat yang sama, lain komentar dari para pekerja, salah satu pekerja mengaku bernama Rudi menurutnya “kegiatan pekerjaan Turap pondasi Lebar bawah 40cm tinggi 110/140 M.adapun masalah nama atau bos CV mutiara bersinar saya tak kenal” Pungkasnya.

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini pihak dinas PUPR serta pengawas lapangan saatnya turun gunung, apabila ditemukan pelanggaran dan atau pelaksanaan TURAP tersebut tidak sesuai, “misal dalam kualitas mengangkangi UU Kontruksi”, maka instansi KPA berhak pending keuangan anggarannya. (UR /TLY)