KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM
Wartawan-Wartawati siapapun orangnya apapun Medianya Media Cetak ataupun Media Online sekalipun Media Elektronik dalam mengemban tugas liputan dilapangkan dilengkapi IDCART Surat Tugas pastinya Wartawan yang Aktif tercantum nama di Boks Redaksi medianya masing-masing, serta seluruh wartawan Nasional ketika bertugas Sosial Kontrol dilapangkan dilindungi undang-undang Pers no.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.

Ironisnya disalah satu sekolah oknum Kepala sekolah Melarang dengan sengaja menghambat pungsi tugas Wartawan liputan kegiatan Lomba yang diselenggarakan di Sekolah Dasar Islam Terpadu ( SDIT) Al Rasyid jalan Waluya- Sampalan, Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat.

Kegiatan disekolah SDIT acara perlombaan Pentas Seni dan Kebudayaan Bidang Agama Islam, di antaranya Adzan, kaligrafi, lomba sholat dan lainnya. Yang pesertanya terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Taman Kanak kanak (TK) Peserta Lomba siswa-Siswi  wilayah Kecamatan Kutawaluya. Sabtu 11 Februari 2023.

Diarea Kegiatan saat Awak Media yang Akan Meliput Giat Lomba di Usir, Berbunyi oknum Kepsek SDIT Teriak Lantang” Saya tidak mengundang kalian para Wartawan, silahkan keluar dari tempat ini, ucap Kepsek, jelas M via voice Note WhatsApp.

Dengan adanya oknum Kepsek SDIT dengan Sengaja menghalang halangi menghambat fungsi Tugas Wartawan, selanjutnya awak media menyambangi kantor Korwil Cambidik Kecamatan Kutawaluya.

H.Royan sebagai Kepala Korwil Cambidik Kutawaluya mengatakan, ” Didi selaku Panitia Penyelenggara minta ijin tempat Kegiatan Lomba dilaksanakan di Gedung SDIT Al Rasyid, adapun Kepala Sekolah SDIT inisial (AJ) Lakukan pengusiran Wartawan dilarang meliput Giat Lomba hal tersebut barusan sudah ada tembusan ke pihak Korwil Cambidik.

” Kalau merasa pihak Wartawan tidak senang di usir ya silahkan aja melapor. Cuman sekedar Mengusir wartawan, Silahkan mau ditaikan ke mana pun, dan silahkan aja mau di beritakan juga, pungkas H.Royan dengan nada tinggi membentak dihadapan Awak Media. 13/2/2023.

Patut Disorot Oknum Kepsek wilayah Korwil Cambidik Kecamatan Kutawaluya Tendang UU PERS No.40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Dengan Jelas Pungsi Tugas Wartawan Diatur dilindungi UU PERS  No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)  Barang Siapa dengan Sengaja Menghalangi Menghambat tugas Wartawan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) sanksi Pidana 2 tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah.

Dengan Mengedepankan Praduga tak bersalah Guna Menegakan supremasi hukum pidana dan Denda bagi oknum  Halangi Tugas Liputan Wartawan sesuai UU Pers pasal 18 Ayat (1)?.seperti apakah statement Reaksi APH ?.Terbit Edisi yang akan Datang. (U,TLY)