Advokatnews I Palembang
Diduga menelantaran Anak dan Istri, Suami inisial (SL) di Laporkan ke Unit PPA Polda Sumsel.
Sungguh malang nasib yang di alami Ibu PIT, wanita dengan 1 orang anak, yang mana dia sudah ditelantarkan oleh suaminya dari Desember 2021 sampai dengan sekarang November 2022. Suami korban ini tidak pernah memberikan kabar apalagi nafkah kepada Istrinya maupun anaknya yang sekarang berusia 1 tahun 2 bulan. Melalui Kuasa Hukumnya Henkki Arnike, S.H., dan Deby S, S.H., dari “Kantor Hukum Arta Law Firm & Associate” telah membuat Laporan Polisi Jum’at( 18/11/2022) di Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polda Sumsel, mengenai Penelantaran keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 49 huruF A dengan Ancaman 3 Tahun Pidana. (HKF)”