Advokatnews | Kota Bekasi – Seragam sekolah selayaknya digunakan untuk pendidikan dan menandakan masih dalam tahap belajar, sehingga apa pun bentuknya di luar dari pada dunia belajar termaktub dalam pelanggaran Kode Etik, Jumat 9/9/2022.

Redaksi menerima sebuah tayangan video berdurasi 19 detik, menggunakan seragam sekolah SMA dan seragam Pramuka terjadi tanggal (27/8/2022).

Dari keterangan salah seorang anynomous mengatakan “Mereka karaoke dengan menggunakan seragam sekolah di salah satu lokasi karaoke, wilayah Kota Bekasi”.

“Dari rekaman tersebut ada beberapa TKK DPRD Kota Bekasi dan Lurah dan lainnya”, ujar narasumber yang enggan di sebut namanya.

Ketika awak media konfirmasi Kepala Bagian Umum DPRD Kota Bekasi Eka Hidayat pada saat kroscek SubBag. Kepegawaian membenarkan peristiwa yang terdapat di rekaman video tersebut.

“Saya sudah minta subag kepegawaian buat ngecek, menurutnya Itu acara ulang tahun salah satu TKK dress code-nya pakai baju sma, jelasnya besok sajalah dikonfirmasi sama kasubag kepegawaian saya”, ujarnya saat di konfirmasi.

Dari informasi redaksi terima bahwa TKK tersebut ada yang membawa kendaraan mewah dan tidak sebanding dengan honor dan/atau gaji mereka.

Dengan alasan apa pun di dalam rekaman tersebut menandakan pelanggaran etik, yang dilakukan secara sengaja mencoreng kredibilitas dunia pendidikan. Lalu adakah miras yang mereka gunakan di dalam studio karaoke tersebut.

Terpisah tempat hiburan malam di bekasi sediakan ruangan khusus, ada LC berseragam sekolah, sempat mengundang kontroversi dilansir dari merdeka.com. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III untuk Kota dan Kabupaten Bekasi akhirnya buka suara.

Asep Sudarsono akan melakukan verifikasi beredarnya video seragam sekolah di dalam ruangan karaoke.

“Kita akan lakukan verifikasi tentang siswa sma atau smk mana yang ada di video tersebut, jika benar itu siswa sma, atau smk, kita akan lakukan pembinaan secara khusus agar mereka menyadari kesalahannya”, ujarnya saat di konfirmasi.

“Dan kembali ke jalan yang benar, serta menghimbau agar seluruh kepala sekolah mengawasi siswa siswi untuk tdak melakukan hal yang sama, dan akan diberikan sangsi yang tegas kepada siswa”, tegas Asep Sudarsono sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III.

“Dan kepala seolah yang membiarkan hal-hal tersebut terjadi”, tuturnya.

“Jika itu bukan siswa sma dan/atau SMK, maka akan kita lakukan somasi”, kesalnya.

Sementara Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan Kota Bekasi saat di konfirmasi tidak ada respon, hingga naskah ini ditayangkan.(GSW/RED)