Advokatnews I Palembang
Beberapa orang yang di diduga Geng Motor melakukan pengeroyokan kepada HM (17) warga sukarami palembang, pada selasa, sekira jam 18:50 wib di jalan Serumpun Bunga Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang.
Korban yang di dampingi Adv. Henkki Arnike,SH & Adv. Hamka Ferynando,SH dari kantor Hukum Arta Law Firm & Partners, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami, korban menceritakan bahwa mereka sedang Duduk bersama teman-temannya di depan lorong Serasi Kel. Kebun Bunga, tiba-tiba para pelaku yang mengendari 3 motor lewat didepan korban dan membunyikan suara motor dengan keras dan menginjak standar belakang sehingga mengeluarkan api, terjadi keributan.
Para pelaku mengejar korban dan teman-temannya, sehingga Korban (HM) di tangkap oleh para pelaku dan dikeroyok, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala belakang sebelah kiri dan mengalami memar disekujur tubuh, dan korban langsung membuat Laporan ke Polsek sukarami .. Penasihat Hukum korban berharap agar para pelaku di tindak berdasarkan hukum karena diduga telah melakukan kejahatan sebagaimana KUHP pasal 170 ayat 2 ke 2 dengan ancaman 9 tahun pidana, serta perbuatan para pelaku telah meresahkan warga dan menganggu ketertiban umum . (HKF)