Advokatnews, Lebak|Banten – Menyikapi maraknya permasalahan kasus program sosial di wilayah Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menilai, akibat banyaknya oknum di tubuh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak – Banten. Rabu (17/06/2020).

Dikatakan Musa, Carut marutnya sejumlah program sosial di wilayah Kabupaten Lebak ini, tentunya sudah melenceng dari pada pedoman umum (Pedum) program itu sendiri.

“Dari mulai program Bantuan Sembako Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako Pangan (BSP) yang tidak sesuai pedoman umum sembako Tahun 2020, mengakibatkan beredarnya komoditi tidak berkualitas, diatas harga pasar terjadinya mark-up harga, tidak tepat waktu dan adanya oknum Kades, Istri Kades, Prades yang menjadi agen BPNT,” kata Musa kepada awak media.

Menurut Musa, permasalahan juga terjadi pada program Bantuan Sosial Tunai (BST) baik yang bersumber dari APBN, APBD I maupun APBD II serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hampir di setiap desa ditemukan penerima ganda serta penerima PKH, BPNT, PNS, Pensiunan, Prades menjadi penerima bantuan covid-19.

“Lebih parah lagi tidak sedikit penerima yang titipan oknum-oknum pejabat, relawan, ormas dan pres yang berkompeten di Kabupaten Lebak. Akibatnya ada yang satu KK mendapatkan hingga tiga orang. Padahal mereka tidak terdampak,” kata Musa

Bahkan, lanjut Musa, ada juga pendamping sosial seperti TKSK, pendamping PKH, Pendamping Desa (PD) yang menjadi penerima BST, padahal sudah sangat jelas mereka bukan orang yang terdampak. Sehingga tidak sedikit diantara mereka yang memberikan bantuan tersebut, kepada tetangganya yang jauh lebih layak untuk menerima bantuan tersebut dan belum tersentuh,” ujarnya.

Sementara kata Musa, sampai saat ini tidak sedikit warga miskin di setiap desa belum tersentuh sama sekali oleh bantuan tersebut, padahal mereka warga miskin yang betul-betul terdampak mewabahnya Covid-19.

“Saya sangat prihatin sekali melihat kondisi seperti ini. Harusnya ini tidak boleh terjadi, program sosial yang tidak tepat sasaran jelas sangat merugikan masyarakat. Ini bukti ketidakadilan dan masih banyaknya oknum pejabat yang berprilaku koruptif,” ucap Musa.

Musa juga mengatakan, berbagai persoalan muncul, namun Dinas Sosial seakan tutup mata. Terkadang, hanya berjanji untuk memperbaiki itu juga hanya sebatas ungkapan tanpa ada realisasinya

“Calon penerima bantuan covid-19 rata-rata bukan hasil musdes dan verifikasi, baik di tingkat desa ataupun di tingkat kabupaten yaitu dinas sosial. Bahkan jumlah penerima bantuan BST, di tiap-tiap desa patut dicurigai, terutama desa yang memiliki kedekatan dengan oknum pejabat Dinsos, dipastikan mendapatkan volume atau jumlah penerima jauh lebih banyak. Padahal jumlah KK jauh lebih sedikit. Semua ini, kita temukan di beberapa desa yang tersebar di 28 kecamatan Se- Kabupaten Lebak,” ,” ujar Musa.

Selain itu, papar Musa,  berdasarkan hasil penulusuran, ditemukan ratusan penerima BST Non DTKS, baik dari APBN ataupun dari APBD yang tanpa usulan desa, adalah akibat ulah oknum pegawai Dinsos, termasuk adanya prades yang menjadi penerima BST.

“Hingga hari ini saya masih menerima pengaduan langsung dari masyarakat, baik persoalan BPNT, BST ataupun BLT. Dari mulai penerima BST yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan, namun belum menerima. Padahal dananya sudah dicairkan oleh oknum, adanya pungli serta komoditi busuk dan harga eceran tinggi pada program BPNT,” papar Musa.

Harga Agen E-Warong Masih Tinggi 

Selain persoalan carut marut program BST APBN, APBD I dan II serta BLT Dana Desa. Program lainnya yakini program BPNT atau BSP masih carut marut dari mulai harga, kualitas komoditi hingga tak layak dikonsumsi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

“Agen BPNT atau E-Warong menjual beras Medium dan beras lokal dengan harga premium di atas Rp 11,900 tidak sesuai dengan harga pasar yang hanya Rp10.000 ke bawah. Adanya komoditi tidak layak konsumsi bahkan busuk, tetap saja mereka biarkan seperti adanya penjualan telur infertil, daging ayam bau busuk, ikan tongkol busuk, buah pepaya busuk, jeruk asem, salak busuk dan ini bukan hanya persoalan sistem paket namun komoditi yang tidak berkualitas tidak layak konsumsi dijual kepada KPM,” jelasnya.

Musa memandang, persoalan program sosial carut marut tidak henti, Bupati Lebak juga harus segera mengevaluasi kinerja TKSK yang tidak bekerja dengan profesional, ada beberapa diantara mereka diduga malah menjadi mitra bisnis supplier pengadaan sembako pada program BPNT.

“Saya kira Bupati Lebak harus segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Jangan sampai persoalan program sosial carut marut tidak henti. Saya juga menduga, ada oknum pejabat Dinsos yang bermain dengan supplier program sembako BPNT,” tutupnya. (Nha/Di/red).