DEPOK | ADVOKATNEWS – Sejumlah Warga Masyarakat Konsumen Pembeli Lahan Tanah dan Rumah siap huni di wilayah Kecamatan Limo Kota Depok Jawa Barat beberapa warga Teriak merasa nyaris dirugikan secara Materil dan Adimitrasi oleh pihak Penjual Tanah dalam Hal asal usul Tanah surat surat Tanah yang tidak kunjung ada Kejelasan? Kamis 9/3/2023
Dikatakan warga masyarakat kampung utan Kelurahan Limo Kota Depok Jawa Barat yang namanya tidak mau dipublikasikan menjelaskan” bahwa komitmen Pembeli dengan Penjual ketika pembayaran tanah sudah dilunasi maka persoalan balik nama surat sertifikat dijamin oleh pihak Penjual.dari ditahun lalu keseluruhan pembayaran tanah sudah dilunasi.selanjutnya malahan fakta berbalik beban biaya adimitrasi pengurusan sertifikat harus dibayar oleh konsumen.sampai sekarang surat sertifikat tak kunjung terbit.
Ditempat yang sama salah satu warga mengungkapkan” konsumen pembeli tanah cuma diberikan lembaran surat Girik atas nama N (almarhum) dan kwitansi ditandatangani inisial (HS) selaku pihak penjual tanah.tanpa dilampirkan surat lembaran asal usul tanah dan tanpa ada surat keterangan dari Kelurahan sengketa atau tidak bersengketa.
Lain hal dijelaskan oleh pihak warga bahwa ada konsumen membebeli lahan tanah alamat jalan Timbul Ciganjur setelah dibangun rumah sudah dihuni ajaibnya seteleh bergulir sekian bulan rumah dihuni malah dialihkan digeser ketempat kampung utan sehingga skrg penghuni Pindah tempat.Entah apa Persoalannya.
Dengan adanya banyak kejanggalan perihal Jual beli tanah surat suratnya diduga penuh tanda tanya maka Pihak Biro Hukum Advokatnews akan menggali mengungkap seperti apa Asal usul tanah? Surat Keterangan Kelurahan setempat tertulis bunyinya apakah Lahan atas nama warga ? apakah lahan tanah milik PT.MEGA POLITAN?.singkronisasi nomor Persil dan atas nama pemilik tanah yang sudah dijual belikan dari berbagai sumber apakah sudah tepat?.
Team Biro Hukum Advokatnews.bidang pencari Fakta akan secepatnya Mengungkap.(U.TLY.JNL.Red.)