BABEL – Advokatnews.com//Pelaku pencabulan EY (15) warga Koba kabupaten Bangka Tengah provinsi Bangka Belitung dilaporkan karena mencabuli seorang bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Korban katakanlah namanya bunga (3) warga Koba kabupaten Bangka tengah yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangga sendiri.

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 1 September 2022 yang lalu, dihari yang sama LA ( 31) ibu korban telah melaporkan kejadian naas yang menimpa putrinya ke Polsek Koba namun atas arahan Polsek Koba agar ibu korban melaporkan ke Polres Bangka Tengah.

Maka ibu korban langsung melaporkan ke polres Bangka tengah atas kejadian yang menimpa putri tercintanya yang diterima oleh SPKT dengan No STPL/725/IX/2022/SPKT.Unit Reskrim/ PolsekKoba/ PolresBateng/Polda Kep Babel tertanggal 01’September 2022.

Sejak pelaporan yang disampaikan oleh ibu korban ke Polres Bangka tengah hingga kini Kamis (15/09/2022) sudah terhitung dua Minggu namun pelaku belum ditahan pihak kepolisian setempat dengan alasan tidak ada tempat penahanan khusus untuk tersangka anak.

LA ibu korban dihadapan wartawan media ini menceritakan kronologis kejadian yang menimpa putrinya, kejadian ini terjadi sekitar dua Minggu yang lalu tepatnya Kamis 01 September 2022 sekira pukul 15.00 wib setelah bermain dari rumah tetangga dan pulang ke rumah anak saya mengeluhkan bahwa kemaluannya perih dan setelah saya tanya anak saya mengatakan bahwa kemaluannya diraba raba oleh pelaku, setelah itu anak saya memperagakan kejadian yang dialaminya sambil menurunkan celananya dan setelah saya periksa kemaluan anak saya terdapat luka dan kemerahan, kata LA.

Pada malam harinya anak saya terus menangis merintih kesakitan karena rasa perih diarea kemaluannya hingga membuat saya panik dan takut terjadi apa apa dengan putri saya.

Kemudian sekira pukul 19.00wib saya membawa anak saya ke polsek koba kemudian pukul 20.00wib saya diarahkan ke RSUD Bangka Tengah untuk melakukan Visum yang didampingi oleh dua orang personil Polsek Koba, saat setelah di Visum saya bertanya kepada salah satu Dokter yang melakukan Visum apakah selaput kemaluan anak saya pecah?? tapi Dokter itu tidak menjawab, setelah didesak dokter menjawab tidak pecah kok namun saat itu Dokter tidak menampik bahwa ada bekas luka diarea kemaluan putri saya, jelas LA.

Keesokan harinya saya diminta datang ke Polsek Koba dan sesampainya saya di kantor Polsek Koba saya bertemu dengan Kapolsek Koba di ruangan nya, pada saat itu lah saya mendapat penjelasan dari Kapolsek Koba bahwa hasil dari pemeriksaan polisi pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa pelaku memasukkan Kemaluan pelaku kepada anak saya namun karena anak saya menangis maka pelaku tidak meneruskan aksinya, terang Kapolsek Koba saat itu kepada saya, kata LA.

“Saya menilai bahwa LP yang saya laporkan jalan ditempat maka saya meminta pendampingan kepada LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Bangka Belitung (Topan RI Babel) untuk melakukan pendampingan atas perkara yang telah saya adukan itu ,kata LA.

Foto : saat LSM Topan RI Babel mendatangi dinas sosial kabupaten Bangka Tengah

Saya bersyukur pihak LSM Topan RI Babel langsung merespon dan siap melakukan pendampingan atas perkara yang saya laporkan ke polres Bangka tengah, “saya berharap agar pelaku segera di tahan oleh kepolisian sebab jika pelaku tidak ditahan maka saya merasa tidak aman, karena pelaku adalah tetangga saya dan tak ada itikad baik atau simpati dari keluarga pelaku atas perbuatan anak mereka terhadap anak saya makanya saya pun mengungsi ke pangkalpinang agar anak saya bisa pulih dari trauma”, sebut LA.

Sementara itu, Muhammad Zen ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI ) DPW Babel ikut menyoroti kinerja polisi polres Bangka tengah yang sudah dua pekan berlalu sejak dilaporkan ibu korban hingga kini pelaku pencabulan tak kunjung ditahan.

ketua LSM Topan RI DPW Babel mendesak pihak kepolisian polres Bangka Tengah untuk menahan pelaku yang sudah dilaporkan dua pekan lalu, ucap Ketua LSM TOPAN RI Babel kepada wartawan media ini, Kamis (15/09/2022).

Lambatnya upaya polisi untuk menahan pelaku dampaknya dikhawatirkan pelaku pencabulan bisa melarikan diri sebab pelaku adalah warga pendatang bahkan setelah dua pekan berlalu SP2HP belum disampaikan penyidik kepada pihak pelapor.

LSM Topan RI mendampingi ibu korban mendatangi kantor polres Bangka Tengah untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya baru setelah itu pihak penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan( SPDP) kepada ibu korban dan diduga surat SPDP itu baru diketik hari itu juga, kami menduga selama dua pekan kemarin penyidik tidak bekerja sehingga kasus ini jalan ditempat, sesal Zen.

” Saya menduga kasus ini tidak sampai kepada bapak Kapolres Bangka Tengah sebab jika kasus diketahui oleh pak Kapolres tidak mungkin kasus ini jalan ditempat dan kalaupun kasus ini sudah diketahui oleh Kapolres pertanyaannya mengapa lamban penanganannya ada apa ini”, tanya Zen. @ Tim.