Advokatnews | Sulawesi Utara- Tidak ada ketegasan Hukum hingga Pasir yang berasal dari Galian C dikirim keluar dari wilayah kota Bitung, Diduga Hukum melemah ulah dari Oknum didalam hal itu, Kamis (11/11/2021).

Hal itu bukan hanya satu kali atau dua kali, Tetapi sudah hampir sering Pasir yang berasal dari Galian C dikirim keluar wilayah kota Bitung Sulawesi Utara sampai saat ini masih terus bergiat.

Sementara pengelola Galin C merasa didukung oleh Oknum-oknum tersebut hingga hal yang dilakukan itu tidaklah melanggar peraturan perundang-undangan, Maka dari itu disebut Hukum Cacat ketegasan.

Semenjak kegiatan pengiriman Pasir keluar kota Bitung, Tidak ada tindakan dan upaya dari pihak yang berwajib tentang hal itu, Sedangkan kegiatan itu tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.

Dengan adanya hal itu Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan pasal 98 s/d 116 pasal 1 ayat (2) sudah tidak di indahkan lagi (Alias Cuek), Sedangkan maksud dan tujuan yang terpadu adalah,

Sistematis upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, Meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.

Karena kegiatan pengiriman Pasir yang keluar dari wilayah kota Bitung semakin marak, Diduga ada Oknum dibelakang kegiatan pengiriman Pasir tersebut hingga ada pembebasan Ilegal.

hukum lemah karena tidak mampuh menindak tegas semua hal yang telah melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang ijin Pertambangan Rakyat yang didalamnya pasal 20 yaitu A, Pertambangan Mineral Logam. B, Mineral bukan Logam. C, Batuan atau sejenis nya.

1, Pasal 66 (IPR).

2, Pasal 67 (IPR) ayat (1).

3, Pasal 158 (IPR, IUP, IUPK).

Tetapi apa yang dimaksudkan didalam peraturan Perundang-undangan tidaklah mendukung, Malah pengiriman Pasir keluar wilayah kota Bitung malah lebih ramai di pelabuhan Samudera kota Bitung.

 

 

(TMT)