Advokatnews, Pandeglang | Banten – Badan usaha milik desa (bumdes) adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh desa dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat desa pendapatan asli desa serta menumbuhkan ekonomi masyarakat desa. Bumdes tertuang dalam peraturan bupati pandeglang no. 27 tahun 2016, Senin (13/12/2021).

Beberapa hari yang lalu
1. Desember 2021. Jumani Ketua BUMDes Aang Kurniawan, Ketua BPD dan Subina selaku Camat Cibitung mengatakan saat dikonfirmasi lewat via pesan WhatsApp nya “Yang benar ketua BUMDes yang pegang, bukan kepala desa di kita mayoritas bumdesnya tidak berjalan
Seharusnya yang lebih inten melakukan pengawasan (BPD) dan masyarakat dan ada lembaga desa yang mungkin selama ini kurang difungsikan LMD”,Terang Camat.

Aang Kurniawan selaku ketua BPD saat dikonfirmasi lewat telepon mengatakan bahwa saya sudah mengingatkan Kepala Desa secara lisan agar BUMDes dilaksanakan sesuai aturan namun tidak di ikuti Jelasnya dari ketua BPD.

Sampai saat ini belum ada klarifikasi ke awak media dari Kepala Desa Manglid Kecamatan Cibitung Kabupaten pandeglang Banten.

Dan selain itu awak media tidak hanya menunggu klarifikasi dari kepala desa tapi pernah mencoba untuk menemuinya tapi sangat sulit untuk ditemui dan dikonfirmasi sampai sekarang masih belum ada penjelasan dari kepala desa ke media.
(Sambojah)