Advokatnews | Karawang – Pelaksanaan pekerjaan proyek penurapan jalan kabupaten, Penurapan jalan Rengasdengklok Sungai Buntu, tepatnya  di dusun Kamurang 1 RT 003 RW 004, desa Jatimulya, kecamatan Pedes, kabupaten Karawang, Jawa barat, yang dikerjakan oleh pelaksana kerja CV JELITA PELITA ABADI sudah selesai dengan spec sesuai RAB.

Proyek penurapan itu di danai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Karawang tahun 2022 sebesar Rp188.496.000,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) penyedia jasa CV JELITA PELITA ABADI.

Hasil Social control di lapangan lokasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan turap, selanjutnya awak media sowan kepada tim perwakilan pekerja. Dijelaskannya oleh Edi yang sering disapa Sadut Silang pendapat antara awak media dengan tim pelaksana kerja dialog membangun proyek yang berkualitas, Kamis (30/6/2022).

Edi mengucapkan terimakasih kepada semua rekan-rekan wartawan yang telah turut serta mengontrol pelaksanaan pembangunan turap.

“Semua masukan dan sarannya bagi kami dijadikan suatu hikmah yang positif sehingga wal hasil pembangunan turap Alhamdulillah sesuai harapan masyarakat dan sesuai harapan pemerintah,” ungkap Edi kepada wartawan.

Lebih lanjut kata Edi, dengan adanya saran pendapat dari kawan-kawan media sehingga di lapangkan tempat pelaksanaan pekerjaan Turap langsung oleh para pekerja dikerjakan sesuai RAB sehingga hasil kerjaan maksimal kokoh dan kuat.

“Tim lapangan CV JELITA PELITA ABADI dari titik nol sampai finishing selalu monitoring guna hasil bangunan berkualitas sesuai RAB,” bebernya.

Di tempat yang berbeda ditegaskan oleh Pihak Pengawas PUPR, Roby, selalu menyarankan kepada setiap pelaksana kerja bahwa pekerjaan harus dilaksanakan sesuai RAB.

“Harus kokoh kuat Berkualitas,” ujar Roby.(U,TLY)