AdvokatNews – BANGKA |
Pasca diterbitkan nya penambangan ilegal di Jl laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat oleh APH yang ditegaskan pula dengan dipasang nya plang larangan menambang oleh polres Bangka belum lama ini ternyata hal tersebut tidak menyurutkan semangat para oknum yang berkepentingan didalam pusaran penambangan ilegal dilokasi tersebut, hal ini terjadi dengan dilarang nya ponton yang masih berada di lokasi tersebut untuk ditarik keluar dari lokasi oleh oknum yang dikenal orang kuat dikalangan penambang.

Pasca tambang ini ditutup ternyata mengundang reaksi dari perwakilan masyarakat setempat dengan mengadakan Aksi Unjuk rasa belum lama ini yang intinya menghendaki agar dilokasi tersebut dibuka kembali.

Dengan dalih bahwa aktivitas penambangan ini sudah jadi mata pencaharian, selain itu para penambang juga menyebut mereka tidak ilegal karena bekerja dalam satu perusahaan, yakni CV BIM (diduga di nakhodai oleh Bos Sj/AT).

Dikutip dari berita media online kejar berita news.com yang terbit pada hari kamis 24.03.2022,Ditreskrimsus Polda Babel melalui Kasubdit IV AKBP Ade Zamra, Sik menegaskan pihaknya tidak segan untuk langsung melakukan tindakan penegakkan hukum jika terbukti mereka belum mematuhi himbauan polisi sebelumnya berupa pemasangan papan plang himbauan tidak melakukan aktivitas penaambangan sesuai pidana Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Minerba.

“Seharusnya mereka sudah mengangkat pontonnya, kalau masih bandel kita tindak tegas,” jelas Perwira Melati Dua ini.

Budiono SH sebagai salah satu pengacara muda Babel yang juga selaku ketua LBH HKTI Babel dalam aksi unras yang dilakukan oleh masyarakat kampung pasir beberapa waktu lalu namanya disebut sebut sebagai salah satu oknum yang diduga menutup mata pencaharian masyarakat setempat dan diduga dihembuskan bahwasanya Ia anti tambang.

Terkait hal ini wartawan media ini mencoba konfirmasi ke Budiono via whatsapp jumat 25.03.2022 saat dikonfirmasi Budiono mengatakan, bahwa pihaknya bukanlah anti tambang seperti yang dihembuskan oleh mulut usil yang tidak bertanggung jawab.

Perlu dipahami oleh masyarakat setempat bahwasanya yang menutup tambang di sana bukan pihaknya melainkan APH dengan dipasang kan nya plang larangan beraktivitas dilokasi tersebut.

Lanjut Budiono, saya tidak melarang masyarakat menambang dan bukan anti tambang namun jika aktivitas ini murni dilakukan oleh masyarakat setempat dan hasil timah yang didapatkan dibayar dengan harga yang pantas sesuai dengan harga pasaran yang ada, namun faktanya kegiatan ini jelas menguntungkan oknum tertentu yang meraup untung besar bersembunyi di balik masyarakat ini yang saya tidak setuju, jelas Budiono.

Jangan bicara untuk kesejahteraan masyarakat setempat jika hasil biji timah masih dibayar dibawah harga pasaran itu semua omong kosong, para penambang hanya dijadikan bumper oleh cukong, jika saja aktivitas ini murni dilakukan masyarakat dan hasil timah bebas dijual keluar dengan harga tertinggi maka jangan kan untuk membangun masjid hanya satu lantai, tiga lantai pun bisa kita bangun, urainya.

Melalui pemberitaan ini Budiono berpesan kepada masyarakat jl laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat jangan mau dibohongi dan dibodohi oleh cukong timah seharusnya masyarakat setempat berdaulat ditempat nya sendiri dan makmur atas kekayaan alam yang dianugerahi oleh yang maha kuasa, bukan sebaliknya, ungkap Budiono.

Menurut Budiono ada hal yang aneh atas penegakkan hukum khususnya di Kab Bangka ini, terkesan Pihak APH diduga tidak serius dalam menangani suatu permasalahan hukum yang ada, bukannya segera menindak atau menetapkan status tersangka terhadap Oknum yang mengkoordinir penambangan ilegal di Jl laut kampung pasir dan kampung nelayan, malah sebaliknya, ada apa sebenarnya ini tanya Budiono? saya duga ada kekuatan besar dibelakang penambangan jl laut dan kampung nelayan sehingga diduga nyali APH ciut dalam penegakan hukum yang ada.

Dijelaskan juga oleh Budiono, bahwa dirinya ditelpon oleh berbagai pihak yang berupaya untuk bernogesiasi agar dirinya mendukung aktivitas penambangan jl laut dan kampung nelayan, sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak punya kewenangan untuk membuka bahkan menutup aktivitas penambangan di jl laut dan kampung nelayan, silahkan minta kebijakan Bupati Bangka selalu pimpinan wilayah saran Budiono, apabila menurut bupati Bangka wilayah jl laut dan kampung nelayan boleh ditambang ya silahkan dan nantinya pihak APH dalam hal ini akan menjadi pengawas agar penambangan ini selalu dalam kondisi yang kondusif, pungkas Budiono @ Tim.