Advokatnews | Karawang – Berkas Perkara Dugaan Pungli PTSL Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawabarat dilaporkan 25 Oktober 2022 kepada Kejaksaan Tinggi Jawabarat Bandung,sehubungan yang dilaporkan TKP diwilayah karawang maka pihak Kejati Jabar melimpahkan penanganan perkara 25 November 2022 kepada pihak Kejaksaan Negri Karawang guna Cepat Diperoses.30/12/2022
Hari rabu 14 Desember 2022 ke-5 orang Saksi PTSL dikantor kejaksaan Negri Karawang memberi keterangan 150 ribu rupiah dihadapan Jaksa adalah Siasat Pembohongan Publik,Pengakuan Emin alias Engkon,”kami dijemput paksa oleh Pemdes dibawa kerumah Kades diarahkan supaya dihadapan jaksa ngaku 150 ribu rupiah saja,padahal aslinya kami sudah bayar 800 ribu rupiah duit sudah masuk Rp= 500 belum lunas sisa utang 300 ribu rupiah lagi total harus bayar 800 ribu rupiah.17/12/ ujar saksi
Berlanjut hari Kamis 22 Desember 2022 Saksi Kunci PTSL inicial (R) “datangi petugas Kasie intel Kejaksaan Karawang diruang Kantor Kejaksaan dibeberkan secara jujur kejadiaan fakta yang Sebenar benarnya sepengetahuanya warga pemohon sertifikat PTSL desa Sindangmukti dibebani Harga perbidang tanah darat Rp=650/800/ 1 juta rupiah kalau bidang tanah sawah sampai ada yang sudah bayar dua bidang 8 juta Rupiah.23/12/2022 Ucap(R)
Dengan adanya 5 orang saksi saksi PTSL diduga mirif memberikan Keterangan Bohong akuinya Cuma 150 ribu rupiah dihadapan jakasa.”maka kami Bejo Suhendro Lembaga KPK Panri akan melaporkan Aktor Perencana dalang siasat Kebohongan tersebut Kepada APH Polda Jawabarat.Siapapun Oknum yang memberikan saran berbohong dihadapan APH harus diberantas.mirif saksi pembantu FS kesaksian Bohong diancam Pidana diatas 5 tahun Penjara, Kami yakin dan Percaya kepada APH Kejaksaan Negri Karawang pastinya Tegak lurus Profesional.Seperti Oknum Kades dibekasi Lakukan Pungli PTSL cuma 400 ribu rupiah langsung di Tangkap Oleh APH Bekasi bahkan sekarang sudah jalani Sidang.pungkas Bejo(U.TLY.red.tim)