KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM-
Bau aroma pembohongan Publik terungkap setelah bergulirnya 5 orang saksi perihal dugaan Pungli PTSL desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawabarat Rabu 14 Desember 2022 Lima Saksi menghadap ke kantor Kejaksaan Negri Karawang menyampaikan Keterangan palsu bayar 150 ribu rupiah padahal Aslinya sudah Membayar 800 sampai 1 juta rupiah.artianya pengakuan saksi 150 ribu rupiah dihadapan Jaksa siasat Pembohongan Publik.Aktor yang menyarankan Kesaksian keterangan Palsu Harus ditindak Tegas oleh APH Sesuai hukum yang berlaku.27/12/2022
Berkas Perkara dugaan Pungli PTSL yang dilaporkan 25 Oktober 2022 ke-Kejaksaan tinggi jawabarat Bandung sehubungn TKP dikarawang dilimpahkan 25 November 2022 ditangani Kejaksaan Negri Karawang jabar
Hari rabu 14 Desember 2022 ke-5 orang Saksi PTSL dikantor kejaksaan Negri Karawang memberi keterangan 150 ribu rupiah dihadapan Jaksa adalah Siasat Pembohongan Publik,Pengakuan Emin alias Engkon,”kami dijemput paksa oleh Pemdes dibawa kerumah Kades diarahkan supaya dihadapan jaksa ngaku 150 ribu rupiah saja,padahal aslinya kami sudah bayar 800 ribu rupiah duit sudah masuk Rp= 500 belum lunas sisa utang 300 ribu rupiah lagi total harus bayar 800 ribu rupiah.17/12/ ujar saksi
Berlanjut hari Kamis 22 Desember 2022 Saksi Kunci PTSL inicial (R) “datangi petugas Kasie intel Kejaksaan Karawang diruang Kantor Kejaksaan dibeberkan kejadiaan fakta yang Sebenar benarnya warga pemohon sertifikat PTSL desa Sindangmukti dibebani Harga perbidang tanah darat Rp=650/800/ 1 juta rupiah kalau bidang tanah sawah ada yang sudah bayar dua bidang 8 juta Rupiah.
Lanjut ia (R) “5 orang saksi PTSL yang menyampaikan cerita Rp=150 ribu rupiah dihadapan jaksa saksi saksi tersebut adalah orang orang yang sudah membuat pernyataan 24 Agustus 2022 isi bunyi sudah bayar Rp= 800 sampai 1 juta rupiah Sah diparaf ditandatangani diatas matrai,Polemiknya ketika 5 saksi akan menghadap jaksa Terlebih dahulu dijemput oleh pihak Terlapor dibawa dikumpulkan dirumah kepala Desa Sindangmukti dimungkinkan warga di intervensi di intimidasi ditekan harus menerangkan kesaksian Palsu oleh segelintir oknum Pemdes dan Golongan.bahkan menghadap jaksa dikawal oleh pihak Terlapor dan Satgas Panitia PTSL,Terlapor mengantar Pelapor kehadapan jaksa Lucu mirif Panjak Topeng sekenario Hoak.27/12/2022 .Bebernya
Dengan adanya dugaan pihak Terlapor intimidasi menakut nakuti mengarahkan Saran kepada saksi saksi PTSL harus memberikan Keterangan Bohong tekan akui 150 ribu rupiah dihadapan jakasa.”maka kami Bejo Suhendro Lembaga KPK Panri akan melaporkan Aktor Perencana dalang siasat keterangan Palsu Kepada APH Polda Jawabarat.Siapapun Oknum yang memberikan saran berbohong dihadapan APH harus diberantas.mirif saksi pembantu FS kesaksian Bohong diancam Pidana 5 tahun.Pungkas Bejo (U.TLY.red.tim)