advokatnews.com Kabupaten Bekasi – Berdasarkan pada hasil pemantauan DPP LSM BALADAYA pada 5 Oktober 2022 yang lalu menunjukkan bahwa Mobil Dinas yang digunakan oleh Camat Tarumajaya kabupaten Bekasi Jawa Barat, Dede Mauludin HS, S.STP, MM tidak menggunakan Plat berwarna merah, melainkan warna hitam, Sabtu 8/10/2022.

Padahal kita ketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah.

“Kami menduga bahwa Dede Mauludin, HS. S.STP, MM, Camat Tarumajaya mengganti sendiri TNKB-nya dengan warna hitam, sehingga TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Guntoro selaku Humas DPP LSM Baladaya.

Atas hal tersebut di atas, kami meminta agar :
1. Camat Tarumajaya agar mematuhi aturan mengenai TNKB Kendaraan Dinas Pemerintah, yang merupakan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

2. PJ Bupati Bekasi, sebagai Pejabat Pembina ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Bekasi agar melakukan pembinaan penggunaan TNKB Kendaraan Dinas Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pada Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012, Mengenai warna TNKB, ada beberapa warna TNKB sebagai berikut:
a.    dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa;
b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
c.    dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas Pemerintah;
d.    dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing; dan
e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (SRY/RED)

#advokatnews #setpres #setneg #setkab #BKN #KASN #Kapolri #KorlantasPolri #PJBupatiBekasi #DaniRamdan #BPKSDM #KabupatenBekasi