Advokat PAI Angkatan VII di Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

0
157

Advokatnews|Bandar Lampung — Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, melakukan pengambilan sumpah/janji terhadap para advokat dari organisasi PAI. Kamis, (13/08/2020).

Pengambilan sumpah/janji advokat PAI, bedasarkan surat keputusan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) Nomor : 00366/SK – BPP.PAI /IV/2020 tanggal 18 April 2020 di Jakarta, telah diangkat sebagai Pengacara/Advokad bedasarkan pasal 4 Undang Undang RI Nomer :18 Tahun 2003 jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:73/KMA/HK/.01/IX/2015, wajib bersumpah.

Dalam sambutannya Ketua pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Charis Mardiyanto, S.H. M.H, menyampaikan kepada advokat muda yang baru dilantik untuk tetap mengingat sumpah/janji yang diucapkan, karena hal itu merupakan ikrar kepada Tuhan yang Maha Esa, “kami ingin berpesan kepada advokat muda yang baru dilantik, renungkan sumpah/janji yang sudah anda ucapkan, karena itu merupakan ikrar suci yang anda kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, lanjut Charis, “dengan dilantiknya advokat pada hari ini, nantinya semakin mudah bagi masyarakat mendapatkan jasa hukum untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan,” jelas Hakim Tinggi Charis Mardiyanto, S.H.,M.H.

Dimulainya pengambilan sumpah advokat PAI, Ketua pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Charis Mardiyanto, S.H. M.H, dengan membuka sidang terbuka yang ditandai mengetuk palu, selajutnya membacakan sumpah/ janji advokat yang diucapkan oleh 25 Advokat PAI.

Dalam acara tersebut, turut hadir, Ketua Umum BPP PAI Dr. Sultan Junaidi, S.Sy, MH, Sekretaris Jenderal KRT. Oking Ganda Miharja, SH, Ketua  BPW PAI Lampung, Ketua BPW Irfan Balga, SH, dan jajaran Pengurus serta Direktur LBH PAI Muhamad Ilyas S.H. (Red).