Advokatnews l Palembang – Diduga 6 karyawati Perusahaan Jasa Energi diperkerjakan secara Paksa dan melanggar HAM.
Para Buruh Wanita sebanyak 6 Orang Melapor sekaligus mengadu ke sekretariat PD F SPPP K SPSI 1973 SUMSEL, rabu 20/4/2022 di jln Angkatan 45 Palembang. Mereka bekerja di salah satu perusahaan Jasa Energi.Masa kerja mereka berkisar antara 14 tahun sd 18 tahun.

Mereka harus tinggal di camp perusahaan tidak diperkenankan keluar perusahan dengan alasan pandemi covid .Dua lagi gajinya ditahan/tidak dibayar oleh majikan selama 6 bulan.Masalah kondisi dan syarat kerja para buruh wanita ini juga diharuskan untuk stay diperusahaan dan tidak diizinkan menemui keuarga yaitu suami dan anak-anak nya.Beberapa orang lainnya upahnya tidak dibayar penuh dan harus menandatangani surat mengundurkan diri. kita akan melakukan re chek dengan manajemen perusahaan. Lembaga bantuan hukum KOSGORO SUMSEL akan mengecek kebenaran laporan 6 orang buruh wanita ini dan selanjutnya akan memproses melalui perundingan bipartit sebelum di tingkatkan ke tripartit. Ucap Kiagus selaku Advokat di LPBH Kosgoro Palembang. (HK)